-->

Jumat, 11 Desember 2015

Registrasi PIN PPSPM

PPSPM melakukan registrasi dengan didampingi operator SPM dengan membawa laptop untuk diinstall Aplikasi Injeksi PIN Satker. Dalam pelaksanaan registrasi ini PPSPM tidak boleh diwakili.
Berikut adalah syarat registrasi yang harus disiapkan oleh satuan kerja:
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  2. Asli SK penunjukan Pejabat Penanda tangan SPM
  3. Surat Pernyataan bermaterai Rp.6000,-
  4. Formulir Pendaftaran PIN PPSPM (terlampir dalam surat)
  5. Spesimen Tanda Tangan
Prosedur registrasi PIN PP SPM adalah sebagai berikut:
  1. Mengambil Nomor antrian registrasi
  2. Menyerahkan persyaratan sebagaimana tersebut, kemudian Customer Service KPPN Ruteng akan mengeceknya dan menuangkanya dalam check list kelengkapan
  3. PIN awal dan kode lisensi register PPSPM diterima pada ponsel sesuai dengan nomor PPSPM yang didaftarkan.
  4. Meng-install aplikasi injeksi PIN PPSPM pada laptop yang telah dibawa
  5. Melakukan encoding PIN dengan aplikasi injeksi PIN PPSPM
  6. Melakukan Aktivasi PIN secara langsung ke Customer Service KPPN Ruteng. 

Back to Top