-->

Jumat, 23 Desember 2016

Wakil Menteri Keuangan : “uang rakyat dan harus kembali ke rakyat”

| 22.58.00 |
Jakarta, djpbn.kemenkeu.go.id – “Pada prinsipnya APBN adalah uang rakyat dan harus kembali ke rakyat” ungkap Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat menyampaikan keynote speech pada Launching Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain (20/12).

Adanya PP No. 38/2016 bisa menyelesaikan kerugian negara/daerah, sebagaimana amanat UU No. 1/2004 Pasal 63 ayat (2). Sampai dengan Juni 2016, kerugian negara/daerah dengan status ditetapkan sebesar Rp1,70 triliun dan tingkat penyelesaian senilai Rp581 miliar, sehingga sisa kerugian sebesar Rp1,12 triliun (IHPS I Tahun 2016 BPK RI). “Jangan sampai APBN dikorupsi walau satu rupiahpun” kutip Mardiasmo dari penyataan Presiden Joko Widodo.


PP No. 38/2016 hanya memuat hal-hal umum terkait penyelesaian tuntutan ganti kerugian negara/daerah, sedangkan peraturan lebih detail yang disusun oleh masing-masing K/L. “Terbitnya peraturan tersebut telah melalui proses yang panjang, dimulai tahun 2004 sejak terbitnya UU No.1/2004” kata Dirjen Perbnedaharaan Marwanto Harjowiryono .

“Acara ini diharapkan dapat menjadi starting poin bagi K/L dalam menyusun peraturan menteri atau pimpinan lembaga sebagaimana amanat PP 38/2016, melalui koordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Sistem Perbendaharaan DJPBN Kemenkeu” tambahnya.

Oleh: Kontributor Direktorat Sistem Perbendaharaan

SUMBER
Back to Top