Adanya PP No. 38/2016 bisa menyelesaikan kerugian negara/daerah, sebagaimana amanat UU No. 1/2004 Pasal 63 ayat (2). Sampai dengan Juni 2016, kerugian negara/daerah dengan status ditetapkan sebesar Rp1,70 triliun dan tingkat penyelesaian senilai Rp581 miliar, sehingga sisa kerugian sebesar Rp1,12 triliun (IHPS I Tahun 2016 BPK RI). “Jangan sampai APBN dikorupsi walau satu rupiahpun” kutip Mardiasmo dari penyataan Presiden Joko Widodo.
PP No. 38/2016 hanya memuat hal-hal umum terkait penyelesaian tuntutan ganti kerugian negara/daerah, sedangkan peraturan lebih detail yang disusun oleh masing-masing K/L. “Terbitnya peraturan tersebut telah melalui proses yang panjang, dimulai tahun 2004 sejak terbitnya UU No.1/2004” kata Dirjen Perbnedaharaan Marwanto Harjowiryono .
“Acara ini diharapkan dapat menjadi starting poin bagi K/L dalam menyusun peraturan menteri atau pimpinan lembaga sebagaimana amanat PP 38/2016, melalui koordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Sistem Perbendaharaan DJPBN Kemenkeu” tambahnya.
Oleh: Kontributor Direktorat Sistem Perbendaharaan
SUMBER