-->

Rabu, 01 Maret 2017

Tata Cara Revisi Anggaran (DIPA) Tahun 2017 Berdasarkan PMK-10/PMK.05/2017

| 17.00.00 |
Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2017 dan disahkan dalam DIPA TA 2017.

Ruang Lingkup & Batasan Revisi Anggaran.

DJA

  1. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Keluaran (Output) yang sama, dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
  2. Pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam wilayah Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; atau
  3. Pergeseran anggaran antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda.

DJPB

  1. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Keluaran (Output) yang sama, dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan antar Satker;
  2. Pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan antar Satker;
  3. Pergeseran anggaran antar Kegiatan, dalam 1 (satu) Satker yang sama;
  4. Pergeseran anggaran antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Revisi Anggaran meliputi :

  1. Pagu Anggaran berubah;
  2. Pagu Anggaran tetap;
  3. Revisi Administarasi.

Revisi Anggaran Dalam Hal Pagu Anggaran Berubah

Yang termasuk Pagu Anggaran Berubah adalah perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan Pagu Anggaran, termasuk pergeseran rincian anggarannya.
  1. Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari PNBP;
  2. Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri dan dalam negeri, termasuk pemberian pinjaman/hibah;
  3. Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN, termasuk penggunaan sisa dana penerbitan SBSN yang tidak terserap pada
    tahun-tahun sebelumnya;
  4. Perubahan anggaran belanja pemerintah pusat berupa pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri
    yang telah closing date;
  5. Perubahan anggaran belanja dan/atau pembiayaan anggaran sebagai akibat dari perubahan kurs, perubahan parameter, tambahan kewajiban, dan/atau pemenuhan kewajiban; dan/atau
  6. Perubahan transfer ke daerah dan dana desa.

Revisi Anggaran Dalam Hal Pagu Anggaran Tetap

Yang termasuk pergeseran anggaran dalam Pagu Anggaran Tetap meliputi :
  1. Pergesaran anggaran BA 999.08 ke BA K/L atau antar subbagian anggaran dalam BA. 999 (BUN);
  2. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan Belanja Operasional;
  3. Pergeseran rincian anggaran untuk Satker Badan Layanan Umum yang sumber dananya berasal dari PNBP;
  4. Pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP;
  5. Pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP yang berasal dari instansi penghasil;
  6. Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian sisa kewajiban pembayaran Kegiatan/proyek yang dibiayai melalui SBSN yang melewati tahun anggaran sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  7. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk memenuhi kebutuhan Ineligible Expenditure atas Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
  8. Pergeseran anggaran antara Program lama dan Pogram baru dalam rangka penyelesaian dokumen DIPA sepanjang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat;
  9. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran dalam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian restrukturisasi Kementerian/Lembaga;
  10. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs;
  11. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun-tahun sebelumnya;
  12. Pergeseran anggaran pembayaran kewajiban utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang;
  13. Pergeseran anggaran pembayaran kewajiban utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang;
  14. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) lokasi yang sama atau antar lokasi dan/atau antar kewenangan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi;
  15. Pergeseran anggaran dalam rangka pembukaan kantor baru;
  16. Pergeseran anggaran dalam rangka penanggulangan bencana;
  17. Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
  18. Pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antar tahun terkait dengan kegiatan kontrak tahun jamak;
  19. Pergeseran anggaran dalam rangka penggunaan Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola yang dilakukan dalam 1 (satu) Program yang sama;
  20. Pergeseran anggaran dalam rangka pemenuhan kewajiban negara sebagai akibat dari keikutsertaan sebagai anggota organisasi internasional;
  21. penggunaan anggaran dalam BA BUN yang belum dialokasikan dalam DIPA BUN;
  22. Pergeseran anggaran belanja sebagai akibat dari perubahan prioritas penggunaan anggaran;
  23. penghapusan/perubahan/pencantuman catatan halaman IV DIPA berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencairan anggaran, penggunaan Keluaran (Output) cadangan, dan/atau tunggakan;
  24. Penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan; dan/atau
  25. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran dalam rangka memenuhi penyelesaian kegiatan yang ditunda sebagai akibat kebijakan penghematan anggaran tahun sebelumnya.

Ketentuan Baru

Tambahan ketentuan baru tata cara revisi anggaran TA 2017 :
  1. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau
    antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran dalam rangka
    memenuhi penyelesaian kegiatan yang ditunda sebagai
    akibat kebijakan penghematan anggaran tahun sebelumnya
    (Pasal 34);
  2. Pergeseran anggaran belanja yang bersumber dari PNBP yang berasal dari instansi penghasil (Pasal 18);
  3. Penyampaian usul revisi oleh K/L ke Ditjen Anggaran melalui surat elektronik (Pasal 40);
  4. Penyampaian usul revisi oleh K/L ke Ditjen Perbendaharaan melalui surat elektronik (Pasal 45).

Revisi Administrasi

Yang termasuk dalam revisi administrasi meliputi :
  1. Ralat kode kewenangan;
  2. Ralat kode bagian anggaran;
  3. Ralat volume, jenis, dan satuan Keluaran (Output) yang berbeda antara RKA-K/L dan Rencana Kerja Pemerinta atau hasil kesepakatan DPR dengan Pemerintah;
  4. Ralat kode akun dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi sepanjang dalam peruntukkan dan sasaran yang sama;
  5. Ralat kode KPPN;
  6. Ralat kode lokasi satker atau lokasi KPPN;
  7. Perubahan rencana penarikan dana/atau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA;
  8. Ralat cara penarikan PHLN/PHDN, termasuk Pemberian Pinjaman;
  9. Ralat cara penarikan SBSN;
  10. Ralat nomor register pembiayaan proyek melalui SBSN; dan/atau
  11. Ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi matematis aplikasi RKA-K/L DIPA.

Batasan Revisi Anggaran

Revisi Anggaran dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai :
  1. Petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan pengesahan DIPA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan pengesahan DIPA dan/atau;
  2. Tata cara perencanaan, penelahaan dan penetapan alokasi anggaran BA BUN dan Pengesahaan DIPA BUN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Tata Cara Perencanaan, Penelahaan, Dan Penetapan Alokasi Anggaran BA BUN, Dan Pengesahaan DIPA
    BUN
Revisi Anggaran dapat dilakukan setelah DIPA Petikan dan/atau DIPA BUN ditetapkan. (Revisi administratif, tidak berkaitan dengan alokasi anggaran).
Revisi Anggaran dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap :
  1. Alokasi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji kecuali untuk pemenuhan belanja pegawai pada komponen 001 pada Satker yang sama dan/atau untuk pemenuhan alokasi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji pada Satker lain sepanjang pergeseran tersebut tidak mengakibatkan pagu minus;
  2. Pembayaran berbagai tunggakan;
  3. Rupiah Murni Pendamping sepanjang paket masih berlanjut (on-going); dan/atau
  4. Paket Pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya sehingga dananya menjadi minus.
Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah target kinerja dengan ketentuan sebagai berikut :
  • tidak mengubah sasaran Program;
  • tidak mengubah Keluaran (output) kegiatan yang sudah terdapat realisasi anggaran;
  • tidak mengurangi volume Keluaran (output); kecuali terdapat kebijakan pemotongan atau penghematan anggaran;
  • tidak menyebabkan volume Keluaran (Output) yang telah ditetapkan menjadi tidak tercapai.
Pagu Anggaran tidak dapat dilampau kecuali :
  1. Pembayaran bunga dan pokok utang dan subsidi BBM (Diatur dalam UU APBN);
  2. Tidak dikenal adanya pagu minus dalam tahun berjalan, jika terdapat pagu minus, harus diselesaikan tahun itu juga dengan meknisme reguler.
PMK Nomor 15/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 62/PMK.02/2016, pada Pasal 57 » Ketentuan mengenai tata cara Revisi Anggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sebagai acuan tata cara Revisi Anggaran, sampai dengan ditetapkannya pengganti Peraturan Menteri ini.

Batas Akhir Penerimaan Usul Revisi Anggaran

1. Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran ditetapkan sebagai berikut:
  1. Tanggal 30 Oktober tahun berkenaan, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran; dan
  2. Tanggal 30 November tahun berkenaan, untuk Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
2. Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan dalam rangka pelaksanaan:
  1. Pergeseran anggaran untuk belanja pegawai;
  2. Pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke BA K/L;
  3. Kegiatan yang dananya bersumber dari PNBP, pinjaman luar negeri, hibah luar negeri terencana, dan hibah dalam negeri terencana, pinjaman dalam negeri, serta surat berharga syariah negara;
  4. Kegiatan Kementerian/Lembaga yang merupakan tindak lanjut dari hasil sidang kabinet yang ditetapkan setelah Undang-Undang Perubahan APBN tahun berkenaan, dan/atau
  5. Kegiatan-Kegiatan yang membutuhkan data/ dokumen yang harus mendapat persetujuan dari unit eksternal Kementerian/Lembaga seperti persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, persetujuan Menteri Keuangan, hasil audit eksternal, dan sejenisnya,
Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan paling lambat pada tanggal tanggal 15 Desember tahun berkenaan.
Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan lingkup Bagian Anggaran 999 (BA BUN) yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan atau mensyaratkan adanya peraturan pemerintah untuk pencairan anggaran, revisi DIPA K/L yang bersumber dari Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya), pergeseran anggaran untuk bencana alam dan revisi dalam rangka pengesahan, batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran dan penyelesaiannya oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 Desember tahun berkenaan.
Back to Top