-->

Profil KPPN Ruteng



KPPN Ruteng adalah salah satu unit Satuan Kerja yang beroperasi melakukan pelayanan perbendaharaan kepada semua Satuan Kerja, stakeholders dan masyarakat sebagai ujung tombak unit kantor terdepan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan di daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur sesuai Visi dan Misi Organisasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang diformulasikan penjabarannya ke dalam Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Sesuai perkembangan organisasi dalam rangka operasional perbendaharaan mengikuti kemajuan teknologi informasi untuk memenuhi tuntutan masyarakat di bidang layanan perbendaharaan secara optimal, transparan, kredibel dan akuntabel, maka tuntutan tersebut hanya dapat dilaksanakan oleh aparatur pemerintah pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan memposisikan diri sebagai sosok aparatur yang professional dalam melaksanakan tugas. Dalam amanat Tap MPR-RI Nomor : XI/MPR/1998, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), yang mengamanatkan aparatur negara agar mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, produktif, transparan, dan bebas dari KKN.

Sebagai upaya dalam rangka mewujudkannya, KPPN Ruteng yang berdomisili relatif terpencil dengan aparatur yang relatif minim pula jika dibandingkan dengan wilayah kerja dan volume kerja, senantiasa berusaha sekuat tenaga untuk melaksanakan visi dan misi organisasi dengan baik. Selanjutnya ke depan, langkah yang ditempuh KPPN Ruteng adalah meningkatkan kinerja secara berkesinambungan (sustainable performance improvement), sistematis dan strategis, dengan memantapkan kinerja pada setiap tugas pokok dan fungsi secara terintegrasi, komprehensif yang dapat menciptakan perilaku budaya kerja profesional, efesien, transparan dan akuntabel sesuai dengan kebijakan pemerintah di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dengan surat Keputusannya Nomor 63/Kep/M.Pan/7/2003, tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Untuk mewujudkan kondisi dimaksud, KPPN Ruteng dengan segala keberadaannya baik kelebihan dan kekurangannya yang dimilikinya dalam melaksanakan tupoksi layanan perbendaharaan mempunyai prinsip lama yang tak lekang di panas matahari yaitu:

Berusaha membuat mudah yang selama ini sulit; memperlancar yang selama ini sudah lambat dan bukan berusaha sebaliknya di mana yang selama ini mudah lalu dipersulit ; yang selama ini lancar kemudian diperlambat.

Ciptakanlah semua pengabdianmu sebagai pegawai negeri; abdi negara dan abdi masyarakat sebagai ladang amal dan sangat merugilah pegawai tersebut jika ternyata tidak dapat menciptakannya karena waktu yang diberi Allah mengabdi sedemikian lama bahkan melebihi separuh umurnya bekerja dengan sia-sia belaka.
Back to Top