-->

Jumat, 11 Desember 2015

Pengajuan KIPS

DASAR HUKUM : PER-57/PB/2010 tentang Tata Cara Penerbitan SPM dan SP2D
Dalam rangka penyampaian SPM dan pengambilan SP2D, Kuasa PA menunjuk petugas pengantar SPM dan Pengambil SP2D
Ketentuan :
  1. Petugas ditunjuk oleh KPA;
  2. Petugas dimaksud adalah pejabat perbendaharaan atau pegawai negeri yang memahami prosedur pencairan dana;
  3. Petugas yang ditunjuk dilakukan secara selektif dan sesuai kebutuhan, paling banyak 3 orang;
  4. Surat penunjukan dibuat sesuai format, dan disampaikan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN dengan dilampiri :
    -Fotocopy KTP/SIM/Identitas lainnya;
    -Foto berwarna terbaru berukuran 4×6.
  5. KPPN mencetak KIPS dan menyampaikan kepda KPA dengan menggunakan Berita Acara Penyampaikan KIPS;
  6. Dalam hal terjadi perubahan petugas, KPA penyampaikan kembali surat penunjukan beserta lampirannya kepada Kepala KPPN untuk dibuatkan KIPS.

Back to Top