-->

Jumat, 04 November 2016

Cara Membuat Kode E-billing via SMS melalui Handphone

| 18.37.00 |
Terhitung mulai 1 Juli 2016 seluruh proses pembayaran pajak wajib menggunakan e-Billing System dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dimana pembuatan Kode Billing (15 digit kode untuk pembayaran pajak) tersebut dapat diakses secara online melalui internet dan via sms dari provider telkomsel.

Cara Membuat Kode e Billing via SMS Melalui Handphone.
Saat ini proses pembuatan Kode Billing via sms baru bisa diakses melalui Telkomsel dan Anda dikenakan biaya sms oleh provider tersebut, tahapannya adalah sebagai berikut :
A. Registrasi User Id
B. Buat Kode SMS Id Billing

A. Registrasi User Id

Tekan angka *141*500# dari handphone Anda, akan muncul menu dari Ditjen Pajak seperti dibawah ini :

Menu utamanya terdiri dari :
    • 1. Registrasi User Billing;
    • 2. Buat Id Billing;
    • 3. Lihat Kode Akun Pajak;
    • 9. Menu Sebelumnya;
    • 0. Menu Utama

  • Pilih angka 1 jika Anda ingin melakukan registrasi pendaftaran user Billing Id , klik Send;
  • Masukkan 15 digit nomor NPWP Anda, klik Send;
  • Setelah itu akan muncul layar konfirmasi Nama dan Nomor NPWP Anda;
  • Pilihlah angka 1 untuk registrasi dan klik Send;
  • Anda akan menerima SMS notifikasi yang menyatakan bahwa pendaftaran user telah berhasil.

B. Membuat Kode SMS Id Billing

  1. Pada menu utama Ditjen Pajak diatas pilihlah angka 2 atau buat id Billing, klik Send;
  2. Pilihlah angka 1 untuk NPWP sudah register, klik Send;
  3. Selanjutnya masukkan kode akun jenis setoran pajak (MAP) yang terdiri dari 6 digit. Contohnya PPh Pasal 21 (411121). Klik Send;
  4. Masukkan kode jenis setoran. Ketik 100 untuk jenis masa atau angsuran PPh Pasal 21, klik Send;
  5. Masukkan awal dan akhir angsuran pajak, jika Anda ingin membayar 1 bulan misalnya untuk periode bulan Juli, masukkan angka : 07/07, klik Send;
  6. Masukkan Tahun Pajak : 2016. Contoh transaksi data ini adalah untuk pembayaran angsuran pajak PPh Pasal 21 Bulan Juli Tahun 2016, klik Send;
  7. Masukkan nilai nominal pajak yang akan dibayar oleh Anda; Send;
  8. Setelah menginput dan memasukkan seluruh data dengan benar, maka akan tampil menu billing pajak seperti berikut :
  9. Periksa kembali apakah data yang disajikan tersebut adalah benar, pilih 1 dan klik Send;
    Jika Anda melakukan seluruh proses dengan benar maka Anda akan menerima sms dari provider yang berisi kode id Billing Pajak seperti berikut ini :
Perlu Anda ketahui bahwa masa berlaku Kode Billing tersebut adalah 7 hari, simpan kode tersebut untuk proses pembayaran pajak, dimana transaksinya bisa Anda lakukan lewat ATM, Internet Banking, Teller Bank, Kantor Pos.

Demikian Cara Membuat Kode e-Billing via SMS Melalui Handphone.
Back to Top